|
PT. DAMARINDO MANDIRI adalah perusahaan pelayanan yang mengkhususkan diri pada Penyedia & Pengelola Tenaga Security, Pusat Pendidikan & Pelatihan Security, Out Sourcing Management, Man Power Supply, Recruitment & Placement Service dan Human Resource Consultant yang secara profesional berdiri sejak 14 Juli 2003 melalui Akte Notaris Udin Narsudin, SH No. 14 Tanggal 14 Juli 2003, yang mana berdirinya perseroan tersebut adalah untuk menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang memposisikan kedudukan sebagai perusahan Out Sourcing dengan jelas, yang mana dalam salah satu pasalnya mensyaratkan perusahaan Out Sourcing harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.
VISI Menjadi perusahaan penyedia dan pengelola sumber daya manusia yang profesional, terpercaya, terpilih dan terpandang
Misi Memberikan nilai tambah lebih bagi pemegang saham, pengguna jasa, karyawan dan masyarakat serta mendukung terbukanya lapangan pekerjaan baru. Melalui sumber daya manusia yang profesional, kami senantiasa membangun kemitraan, semua untuk yang terbaik dan yang terbaik untuk semua
Perbedaan pokok antara Kontrak PKWT ( Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ) perusahaan dengan perusahaan jasa Outsourcing :
| PKWT Perusahaan | Perusahaan jasa Outsourcing
| 1. Mempunyai tujuan sekedar menyelesaikan pekerjaan tertentu. | 1. Mempunyai tujuan strategis jangka panjang. | 2. Sekedar menyerahkan tugas pada tugas pihak ketiga. | 2. Ingin menyerahkan pada pihak yang lebih professional. | 3. Mungkin tidak dapat, atau tidak sempat mengerjakan sendiri. | 3. Ingin berkonsentrasi pada bisnis utama. | 4. Hubungan pemberi kerja dengan perusahaan jangka pendek. | 4. Hubungan bersifat jangka panjang. | 5. Umumnya tidak menyangkut transfer sumber daya manusia. | 5. Sering kali disertai dengan transfer sumber daya manusia. | 6. Hubungan pemberi kerja dengan perusahaan sekedar hubungan kerja biasa. | 6. Hubungan pemberi kerja dengan perusahaan berkembang menjadi hubungan kemitraan bisnis. | 7. Tujuan lebih bersifat jangka pendek
| 7. Tujuan lebih menjangkau jangka panjang.
| 8. Umumnya tidak menyangkut transfer peralatan atau asset perusahaan. | 8. Sering kali disertai transfer peralatan atau asset perusahaan. |
Alasan yang menjadi dasar perusahaan menggunakan jasa pihak lain (Oustourcing) 1. Fluktuasi Order : Untuk itu di perlukan strategi yang tepat dalam mengatur jumlah tenaga kerja (manpower) terhadap order. 2. Efisiensi dan Produktifitas : Mendapatkan tenaga kerja yang tangguh dan bermoral dengan biaya kecil dalam waktu singkat. 3. Kecenderungan Gejolak Sosial : Perlu jeli mengatur man power seperti kompisisi hubungan dan pembinaan tenaga kerja. Keuntungan umum bagi pihak pemakai jasa kami 1. Efektif dan efisien - Dapat menggunakan tenaga kerja dengan sistem kontrak dalam jangka waktu tertentu. - Dapat memenuhi kebutuhan pekerjaan dan orang dalam waktu singkat. - Dapat mengatur komposisi masuknya order dengan waktu kebutuhan man power. - Biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila memakai jasa kami. 2. Safety - Dapat terhindar dari permasalahan ketenagakerjaan. 3. Full Concern - Management dapat memfokuskan dalam pengembangan dan kemajuan perusahaan. Keuntungan secara Hukum menurut UU No. 13 Th. 2003 - Pasal 156 PHK wajib memberi pesangon. - Pasal 157 Komponen Upah berdasarkan pesangon. - Pasal 158 PHK karena melakukan pelanggaran berat harus membayar uang pengganti hak pasal 156. - Pekerja yang ditahan wajib membayar upah keluarganya. - Pekerja yang mengundurkan diri memperoleh hak pasal 156. |