Pusat informasi lowongan kerja bagi anda yang berdomisili di Propinsi Banten. Berbagai posisi kerja dan perusahaan di Area Banten hanya di Damarindo Job corner!
Jakarta - Wakil Ketua FPBR Ade Daud Nasution menyayangkan putusan pengadilan tipikor yang hanya mengganjar Artalyta Suryani 5 tahun penjara. Melihat kerusakan yang diakibatkan perilakunya, Artlyta minimal dihukum 10 tahun.
"Harusnya bukan 5 tahun, tapi 10 tahun minimal. Karena perilakunya benar-benar merusak. Di tahanan saja masih bisa merubah BAP dengan telepon-teleponan. Belum lagi kerusakan institusi Kejaksaan Agung akibat tindakannya," kata Ade Daud pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2008).
Menurut Ade Daud, KPK harus mengambil alih semua penanganan kasus BLBI dari Kejaksaan Agung. Jika masih ditanggani Kejaksaan Agung, bukan tidak mungkin kasus BLBI akan ditutup kembali.
"Dari dulu saya sudah berteriak, buka kembali kasus BLBI. Tapi kan nggak ada yang percaya. Baru sekarang aja setelah semuanya terbongkar. KPK yang harus melanjutkan, jangan Kejaksaan lagi," terang pemeran film saat cinta tak bisa memilih ini.
Politisi yang juga berprofesi sebagai pengusaha hotel ini meminta KPK terus menindaklanjuti kasus Artalyta dengan dugaan keterlibatan jaksa lainnya. KPK harus berani mengambil alih penanganan kasus BLBI dari Kejaksaan Agung yang sedang terpuruk.
"KPK sudah terbukti berhasil. Sudah tidak usah lama-lama lagi, segera saja menindaklanjuti," pungkas Ade.
Sumber : detik.com
» 5 Comments
5"ZNHWLOSovdpx" at Senin, 30 Mei 2011 15:25by merplaiutv