|
Kadin Khawatir Pemda Belum Arif Berlakukan Pajak BBM |
|
Kamis, 11 September 2008 |
 Jakarta - Kadin khawatir Pemerintah Daerah belum bisa arif memberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Jika PBBKB diberlakukan tanpa memperhatikan reaksi masyarakat dan pengusaha setempat, maka banyak daerah menjadi tidak stabil dan memunculkan situasi ketidakpastian.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (11/9/2008).
"Kita berharap pemerintah dan DPR memperhatikan hal-hal ini. Jadi setidaknya ada tiga aspek yang patut diwaspadai pemerintah dan DPR, setelah menyerahkan wewenang penetapan PBBKB kepada Pemprov sebesar 0 hingga 10%," kata Bambang.
Bambang menambahkan, PBBKB yang besarannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi berpotensi menimbulkan penyelundupan serta kelangkaan BBM di daerah tertentu.
"Arus distribusi BBM tentu akan memilih pasar (provinsi) yang harga jualnya lebih menguntungkan karena faktor disparitas harga. Artinya stok BBM di provinsi yang memberlakukan PBBKB kemungkinan berlebih, sementara provinsi Yang tak menerapkan PBBKB bisa dilanda kelangkaan," tuturnya.
Kemudian, aspek kedua yang diwaspadai akan terjadi dengan kebijakan ini adalah apabila harga BBM di sebuah daerah lebih tinggi dari ketetapan pemerintah pusat atau lebih mahal dari provinsi lain, maka reaksi masyarakat konsumen setempat tentu harus diperhitungkan.
Selain itu, Kadin Indonesia menilai tanpa sosialisasi yang intensif, PBBKB bisa menimbulkan masalah serius. Baik bagi masyarakat maupun kalangan pengusaha.
"Maka, sebelum RUU PBBKB diundangkan, DPR dan Pemerintah perlu komprehensif mengkalkulasi dampak sosial PBBKB, terutama reaksi konsumen dan kearifan setiap Pemprov mengelola PBBKB nantinya," ujarnya.(dnl/qom) Sumber : detik.com
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|