|
Kejagung Pasrah pada Pengadilan Soal Hukuman Jaksa Urip |
|
Kamis, 04 September 2008 |
Jakarta - 20 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta telah dijatuhkan untuk Jaksa Urip Tri Gunawan. Kejaksaan Agung pun mengaku pasrah dengan putusan Majelis Hakim itu.
"Vonis itu mungkin menurut hakimnya hukuman yang pas terhadap kasus itu. Adakalanya hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan.
Hal itu disampaikan dia menanggapi putusan untuk Jaksa Urip di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2008).
Nainggolan mengatakan, sejak awal, Kejagung telah menyerahkan kasus ini kepada pengadilan sepenuhnya. "Kejagung tidak ikut campur dalam kasus pengadilan," tandasnya.
Meski sudah divonis, Kejagung belum memberhentikan Urip sebagai jaksa. Hal itu, menurut Nainggolan, karena belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.
"Tunggu keputusan hukum tetap dulu. Selama belum, yang berlaku ya diberhentikan sementara," katanya.
Sumber : detik.com
» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
|