Pusat informasi lowongan kerja bagi anda yang berdomisili di Propinsi Banten. Berbagai posisi kerja dan perusahaan di Area Banten hanya di Damarindo Job corner!
Jakarta - BUMN-BUMN tetap dilarang memberi dana sumbangan untuk partai politik bagi pemilu, bahkan sanksi pidana akan diberikan jika melanggar. Namun jika dana itu dari kocek pribadi manajemen BUMN, halal-halal saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu usai menghadiri acara diskusi mengenai BUMN di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (31/7/2008).
"Jadi yang melanggar bisa kena hukum pidana atau denda, kecuali uangnya itu uang pribadi, makanya kami meminta seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan sehingga BUMN ini lebih bersih," ujarnya.
Dalam minggu ini Menneg BUMN Sofyan Djalil ini akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai larangan pemberian sumbangan dana bagi partai politik oleh BUMN. Bagi manajemen yang melanggar akan diberi sanksi pidana.
"Minggu ini menteri akan mengeluarkan surat edaran yang akan menghimbau BUMN kalau dalam pemilu ada yang memberikan sumbangan maka itu merupakan tindak pidana," ujarnya.
Surat edaran itu tidak ditujukan untuk komisaris dan direksi saja tetapi juga kepada seluruh pejabat yang ada di BUMN.