Outsourcing

dalam bahasa indonesia adalah alih daya

Apa itu Outsourcing?

Outsourcing adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Misalnya, perusahaan outsourcing. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Sedangkan Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.

Praktek outsourcing atau alih daya menjadi subyek kontroversi yang cukup besar di banyak negara. Salah satunya, mereka yang menentang outsourcing berpendapat bahwa hal itu telah menyebabkan hilangnya pekerjaan domestik terutama disektor manufaktur.

Sedangkan dari pihak pendukung mengatakan itu menciptakan insentif bagi bisnis dan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya dimana mereka paling efektif. Selain itu, mereka berpendapat bahwa outsourcing membantu menjaga sifat ekonomi pasar bebas dalam skala global.

Apa Saja Bidang Kerjanya?

Bidang pekerjaan outsourcing (alih daya) yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama,
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja,
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan,
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Bidang pekerjan untuk outsourcing atau alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  1. Jasa pelayanan kebersihan,
  2. Penyedia tenaga pengamanan atau jasa satpam,
  3. Penyedia pekerja/buruh (operator produksi),
  4. Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
  5. Usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
    Sumber: idwikipedia.

Apa Keuntungan Outsourcing?

Outsourcing dapat membantu bisnis mengurangi biaya tenaga kerja secara signifikan. Selain itu, outsourcing juga dapat mengurangi biaya peralatan karena kebutuhan alat dan teknologi yang digunakan telah di sediakan oleh pihak outsourcing.

Selain penghematan biaya, Outsourcing juga digunakan oleh perusahaan untuk menekan dan fokus pada kegiatan inti bisnis. Sedangkan outsourcing kegiatan non-inti dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Karena, entitas lain melakukan tugas-tugas yang lebih kecil ini lebih baik dari pada perusahaan itu sendiri.

Kesimpulannya, strategi outsourcing dapat menyebabkan waktu penyelesaian yang lebih cepat, peningkatan daya saing dalam suatu industri, dan pemotongan biaya operasional secara keseluruhan.

Apa kelemahan Outsourcing?

Outsourcing memang memiliki kelemahan. Pertama, menandatangani kontrak dengan perusahaan lain mungkin membutuhkan waktu dan upaya ekstra dari tim hukum perusahaan.

Kedua, ancaman keamanan terjadi apabila pihak lain memiliki akses ke informasi rahasia perusahaan dan kemudian pihak tersebut mengalami pelanggaran data.

Ketiga, kurangnya komunikasi antara perusahaan dan penyedia outsourcing dapat terjadi, hal ini dapat menunda penyelesaian proyek. Namun, selama Anda tahu dan memercayai siapa yang Anda pekerjakan, semua hal ini seharusnya tidak menjadi masalah besar.